Correct Article 12
PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang PENGGUNAAN DANA SIAP PAKAI
Current Text
(1) Pemberian bantuan kemanusiaan ke luar negeri dengan DSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) terdiri atas:
a. pengadaan barang/jasa;
b. mobilisasi personil; dan/atau
c. dana.
(2) Pemberian bantuan kemanusiaan ke luar negeri dengan DSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai situasi dan kondisi.
Your Correction
