Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang PENGGUNAAN DANA SIAP PAKAI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemberian bantuan kemanusiaan ke luar negeri dengan DSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) terdiri atas: a. pengadaan barang/jasa; b. mobilisasi personil; dan/atau c. dana. (2) Pemberian bantuan kemanusiaan ke luar negeri dengan DSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai situasi dan kondisi.
Your Correction