Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 11
PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang PENGGUNAAN DANA SIAP PAKAI
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
Kegiatan yang dapat dibiayai dengan DSP akan ditetapkan oleh Kepala BNPB.
Your Correction
Kegiatan yang dapat dibiayai dengan DSP akan ditetapkan oleh Kepala BNPB.
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion