Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang PENGGUNAAN DANA SIAP PAKAI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemberian Bantuan DSP dalam negeri berdasarkan atas: a. adanya penetapan Status Keadaan Darurat Bencana yang ditetapkan oleh bupati/walikota, gubernur, atau PRESIDEN; b. adanya penetapan Status Keadaan Tertentu; dan c. pertimbangan adanya risiko Bencana berdampak luas yang ditetapkan oleh Kepala BNPB. (2) Dalam hal Pemerintah memberikan DSP untuk bantuan kemanusiaan ke luar negeri harus berdasarkan pernyataan resmi/arahan Republik INDONESIA/Menteri Koordinator/Menteri Luar Negeri.
Your Correction