Correct Article 27
PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang PENGGUNAAN DANA SIAP PAKAI
Current Text
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 02 Tahun 2018 tentang Penggunaan Dana Siap Pakai (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 382), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction
