Correct Article 26
PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang PENGGUNAAN DANA SIAP PAKAI
Current Text
(1) Sebelum ada keputusan tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku, semua hasil pengadaan barang/jasa yang menggunakan DSP menjadi aset penerima DSP melalui berita acara serah terima.
(2) Penerima aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melakukan pelabelan.
(3) Format pelabelan ditetapkan melalui keputusan deputi/kepala pusat terkait.
Your Correction
