Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Mei 2025
KEPALA BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA REPUBLIK INDONESIA,
Œ
SUHARYANTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
LAMPIRAN I PERATURAN BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA NOMOR 3 TAHUN 2025 TENTANG RAMBU DAN PAPAN INFORMASI BENCANA
FORMAT BERITA ACARA PENETAPAN KEBUTUHAN RAMBU DAN PAPAN INFORMASI
KOP SURAT PENYELENGGARA
BERITA ACARA PENETAPAN KEBUTUHAN RAMBU DAN PAPAN INFORMASI BENCANA
Nomor : … Tanggal : … Tempat : …
A. Peserta yang menghadiri:
1. Kepala BPBD Provinsi/Kabupaten/Kota …
2. Personil BPBD Provinsi/Kabupaten/Kota …
3. Kementerian/Lembaga terkait ….
4. Perangkat Daerah terkait …
B. Agenda:
1. Pendataan kebutuhan rambu dan papan informasi bencana di - 12 -awasan rawan bencana.
2. Diskusi mengenai strategi pemasangan rambu dan papan informasi bencana.
3. Penetapan kebutuhan rambu dan papan informasi bencana untuk tahun ….
C. Proses:
1. Pendataan Kebutuhan:
a) Pendataan dilakukan di beberapa - 12 -awasan rawan bencana di Provinsi/Kabupaten/Kota ….
b) Data yang dikumpulkan mencakup jumlah rambu dan papan informasi bencana yang sudah ada, serta kebutuhan tambahan yang diperlukan.
2. Diskusi Strategi:
a) Diskusi dilakukan untuk menentukan strategi pemasangan rambu dan papan informasi bencana yang efektif.
b) Diskusi juga mencakup pemilihan - 12 -awasa yang strategis untuk pemasangan rambu dan papan informasi bencana.
3. Penetapan Kebutuhan:
Berdasarkan hasil pendataan dan diskusi, kebutuhan rambu dan papan informasi bencana untuk tahun … ditetapkan sebagai berikut:
a) Jumlah rambu evakuasi: … unit b) Jumlah papan informasi: … unit
c) Jumlah rambu titik kumpul: … unit d) (diisi hal-hal yang berkaitan) ….
4. Kesimpulan:
a) Kebutuhan rambu dan papan informasi bencana telah ditetapkan dan akan direncanakan pengadaannya untuk tahun ….
b) BPBD Provinsi/Kabupaten/Kota … akan bekerja sama dengan BNPB dan instansi terkait untuk melaksanakan pemasangan rambu dan papan informasi bencana di - 13 -awasan rawan bencana.
Yang bertanda tangan di bawah ini:
NO Nama lengkap, jabatan, instansi Tanda Tangan 1 Kepala BPBD Provinsi/Kabupaten/Kota …
2 Personil BPBD Provinsi/Kabupaten/Kota …
3 Kementerian/Lembaga terkait ….
4 Perangkat Daerah terkait …
Demikian berita acara ini dibuat dan digunakan sebagaimana mestinya.
KEPALA BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SUHARYANTO
LAMPIRAN II PERATURAN BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA NOMOR 3 TAHUN 2025 TENTANG RAMBU DAN PAPAN INFORMASI BENCANA
SPESIFIKASI TEKNIS RAMBU DAN PAPAN INFORMASI
A.
STANDAR TEKNIS RAMBU
1. Rambu Peringatan Rambu peringatan digunakan untuk menyatakan peringatan ancaman Bencana atau tempat berbahaya di kawasan rawan Bencana. Rambu peringatan memiliki:
a. warna dasar kuning;
b. warna garis tepi hitam;
c. warna piktogram hitam; dan
d. warna huruf dan/atau angka hitam.
Ukuran dan Contoh Rambu Peringatan Standar
Contoh Rambu Peringatan Standar.
peringatan kawasan rawan tsunami
peringatan kawasan rawan banjir
peringatan kawasan rawan banjir bandang
peringatan kawasan rawan gunung api
peringatan kawasan rawan kebakaran hutan dan lahan
peringatan kawasan rawan puting beliung
Ukuran (mm) A B R Minimum 450 3% x A 3% x A Maksimum 900
peringatan kawasan rawan longsor
Peringatan kawasan sesar aktif;
Peringatan kawasan gas beracun
Peringatan kawasan radioaktif
Peringatan kawasan bahaya biologi
Ukuran dan Contoh Rambu peringatan dengan kata-kata
Contoh Rambu Peringatan dengan Kata-kata.
Peringatan Jalur Awan Panas di Kawasan Rawan Bencana Erupsi Gunung Api (contoh rambu dengan kata-kata)
2. Rambu Larangan Rambu larangan digunakan untuk mengatur aktivitas yang dilarang dilakukan oleh masyarakat dan pihak terkait lainnya di lokasi tempat pemasangan. Aktivitas sebagaimana dimaksud terdiri atas:
a. aktivitas yang berpotensi memicu terjadinya Bencana; dan
b. aktivitas yang berpotensi menghalangi kegiatan penanganan darurat Bencana.
Rambu larangan sebagaimana dimaksud memiliki:
a. warna dasar putih;
b. warna garis tepi merah;
c. warna lambang hitam;
d. warna huruf dan/atau angka hitam; dan Apabila Rambu larangan berupa tulisan, huruf dan/atau angka pada daun Rambu diberikan warna merah.
Ukuran dan Contoh Rambu Larangan Standar, sebagai berikut:
Contoh Rambu Larangan Standar.
Larangan berenang
Larangan membuat api di sekitar hutan
Larangan berkemah/menetap
Larangan membuang korek api dan puntung rokok yang menyala ke dalam Kawasan hutan
Ukuran (mm) A B Minimum 450 10% x A Maksimum 900
Ukuran dan Contoh Rambu Larangan Dengan Kata-Kata, sebagai berikut:
Contoh Rambu larangan memasuki area
3. Rambu Petunjuk Rambu petunjuk digunakan untuk menunjukkan:
a. arah evakuasi; dan
b. lokasi aman Bencana.
Rambu petunjuk arah evakuasi bencana sebagaimana dimaksud memiliki:
a. warna dasar hijau;
b. warna garis tepi putih;
c. warna lambang putih; dan
d. warna huruf dan/atau angka putih.
Rambu petunjuk lokasi aman bencana sebagaimana dimaksud terdiri atas:
a. Rambu petunjuk lokasi evakuasi; dan
b. Rambu petunjuk lokasi pengungsian.
Rambu petunjuk lokasi aman bencana sebagaimana dimaksud memiliki:
a. warna dasar hijau;
b. warna lambang putih; dan
c. warna huruf dan/atau angka putih.
Ukuran dan Contoh Rambu Petunjuk arah evakuasi, sebagai berikut:
Contoh rambu petunjuk arah evakuasi, sebagai berikut:
Keterangan: Arah gambar orang berlari pada piktogram evakuasi searah dengan arah panah rambu
Ukuran dan Contoh Rambu Petunjuk Lokasi Aman Bencana, sebagai berikut.
Ukuran Rambu petunjuk lokasi, standar sebagai berikut:
Ukuran (mm) A B C R Minimum 500 90% x A 10% x A 5% x A Maksimum 900
Daun rambu petunjuk lokasi dengan kata-kata, sebagai berikut:
Contoh rambu petunjuk lokasi aman bencana, sebagai berikut:
Rambu petunjuk lokasi evakuasi Rambu petunjuk lokasi pengungsian
4. Papan Tambahan Papan Tambahan berisikan informasi mengenai:
a. jarak;
b. ketinggian;
c. arah;
d. nama tempat/lokasi; dan/atau
e. jenis ancaman bencana.
Papan tambahan sebagaimana dimaksud memiliki:
a. warna dasar putih;
b. warna garis tepi hitam; dan
c. warna huruf dan/atau angka hitam.
Papan tambahan ditempatkan dengan jarak lima (5) cm sampai dengan sepuluh (10) cm dari sisi terbawah daun rambu dengan lebar papan tambahan secara vertikal tidak melebihi sisi daun rambu;
Ukuran dan Contoh Papan Tambahan, sebagai berikut:
A B C D R Minimum 200 450 5% x A
5% x A
5% x A Maksimum 450 900
Contoh penggunaan papan tambahan;
B.
STANDAR TEKNIS PAPAN INFORMASI BENCANA
Penyelenggara harus menyusun naskah informasi dalam bahasa INDONESIA yang baik dan benar dengan menggunakan huruf latin. Naskah informasi dapat memakai bahasa asing yang ditulis di bagian bawah tulisan berbahasa INDONESIA dengan menggunakan huruf latin yang lebih kecil. Contoh Papan Informasi Bencana sebagaimana berikut.
Rencana Evakuasi Bencana Banjir Legenda Area terbuka Tempat perlindungan Jalur Evakuasi Rute yang dapat diakses Zona bahaya banjir Banjir Tanah longsor Stasiun kereta Rumah Sakit Kantor Pos Taman Hotel Jalan bawah tanah Peringatan zona bahaya :
RSUD Parkiran SMP 2 Jakarta
Contoh Papan Informasi Evakuasi Bencana Banjir
Warna kedalaman:
Jika tanggul hancur, area ini beresiko menimbulkan banjir dengan kedalaman lebih dari 10 meter. Evakuasi area ini berlindung dengan cepat dan di luar ruangan.
Proyeksi kedalaman Air Banjir SMP 2 Jakarta Tempat perlindungan
Contoh papan informasi zona bahaya / proyeksi landaan banjir Rencana Evakuasi Bencana Banjir Legenda Legend Area perlindungan di luar ruangan Tempat perlindungan Jalur Evakuasi Rute yang dapat diakses Zona bahaya banjir Banjir Tanah longsor Stasiun kereta Rumah Sakit Kantor Pos Taman Hotel Jalan bawah tanah Peringatan zona bahaya :
Central Hospital Taman di atas bukit Sekolah Menengah Pertama Flood evacuation plan Underpass Warning: hazard zone Park on the hill Rumah Sakit Pusat Junior High School Outdoor refuge area Protection shelter Evacuation route Accessible route Flood hazard zone Flood Steep slope failure, landslide Railway station Hospital Post office Park Hotel
Contoh rambu rencana evakuasi banjir dalam dua bahasa (bilingual)
Contoh Papan Informasi bencana banjir bandang disertai tanda-tanda dan informasi kontak darurat.
C.
STANDAR TEKNIS RAMBU DAN PAPAN INFORMASI SEMENTARA Rambu dan Papan Informasi sementara berisikan:
a. informasi kejadian bencana yang sedang terjadi; dan/atau
b. peringatan ancaman dan/atau dampak Bencana susulan.
Rambu dan Papan Informasi sementara sebagaimana dimaksud memiliki:
a. warna dasar jingga;
b. warna garis tepi hitam; dan
c. warna huruf dan/atau angka hitam.
Ukuran Daun Rambu Sementara Standar, sebagai berikut:
Ukuran Daun Rambu Sementara Dengan Kata-Kata, sebagai berikut:
Contoh rambu dan papan informasi sementara, sebagai berikut:
Rambu Peringatan Sementara
Rambu Sementara dengan Kata- Kata
Ukuran (mm) A B R Minimum 450 3% x A 3% x A Maksimum 900
D.
STANDAR TEKNIS DAUN DAN TIANG RAMBU
1. Bahan untuk Daun Rambu dan Papan Informasi adalah sebagai berikut:
1) Plat aluminium dengan ketebalan minimal 2,00 mm (termasuk reflective sheet).
2) Aluminium composite panel (ACP) dengan ketebalan minimal 3,0 mm (termasuk reflective sheet).
3) Bahan non-logam memiliki ketebalan minimal 2,0 mm (termasuk reflective sheet). Tahan terhadap cuaca; (memiliki garansi 5 tahun).
Dianjurkan menggunakan polycarbonate (min 5,0mm)/akrilik (min 0,8mm).
2. Persyaratan Reflective Sheet
a. Menggunakan teknologi prismatik minimal ASTM D4956 tipe I (garansi 5 tahun);
b. khusus penempatan pada jalan nasional menggunakan minimal ASTM D4956 tipe IV (garansi 7 tahun), dan tidak menggunakan bahan non logam; dan
c. tulisan/piktogram menggunakan sablon/cutting sticker Reflective Sheet.
3. Rambu dan Papan Informasi Bencana menggunakan rupa huruf, angka, dan symbol jenis Clearview Highway.
4. Piktogram Di bawah ini, beberapa piktogram yang berkaitan dengan informasi kebencanaan.
Tsunami
Angin Puting Beliung
Erupsi Gunung api
Longsor
Banjir Bandang
Banjir
Kebakaran Hutan dan lahan
Gedung evakuasi tsunami
Area evakuasi tsunami
Lokasi Evakuasi
Lokasi pengungsian
5. Tiang Rambu dan Papan Informasi.
a. Bahan:
1) Berbentuk pipa silinder;
2) Bersifat galvanis, anti karat, atau dengan lapisan anti karat;
dan 3) Untuk tiang tunggal dan tiang ganda harus berbentuk batangan utuh tanpa sambungan.
b. Jenis konstruksi:
1) Bahan logam dengan syarat:
a) tiang menggunakan diameter minimal 2 inci (55 mm) dan ketebalan minimal 2 mm;
b) ketinggian tiang disesuaikan dengan kebutuhan ukuran daun rambu paling tinggi 265 (dua ratus enam puluh lima) sentimeter dan paling rendah 175 (seratus tujuh puluh lima) sentimeter diukur dari permukaan tertinggi sampai dengan sisi daun rambu bagian bawah atau papan tambahan bagian bawah apabila rambu dilengkapi dengan papan tambahan;
c) Pengukuran ketinggian tiang paling rendah dari permukaan tertinggi sampai dengan sisi daun rambu utama bagian bawah perlu mempertimbangkan rencana penambahan papan tambahan;
d) pipa bulat dapat diisi cor beton praktis sesuai standar konstruksi INDONESIA Beton Mutu FC 20 MPa atau ditutup dengan plat besi atau bahan sejenis, sehingga air tidak dapat masuk ke dalam pipa;
e) angkur bawah terdiri dari minimal 2 batang besi pelat strip 3x30 mm yang dilas pada tiang rambu dengan bersilang atau besi beton yang masuk menyilang ke pipa;
f) rangka rambu tempat menempelkan daun rambu, menggunakan besi siku minimal 3x30x30 mm yang satu sisinya vertikal menghadap kedepan, dan sisi lainya horizontal masuk ke tiang dan dilas rapat;
g) daun rambu ditempelkan ke rangka rambu menggunakan paku rivet dan/atau mur baut dengan jumlah sesuai kebutuhan;
h) pondasi berbentuk umpak dengan mutu beton minimal, FC 20 MPa dengan ukuran panjang kali lebar minimal 40x40 cm, tinggi minimal 60 cm, ditanam dengan kedalaman minimal 50 cm, dan bagian dasar dilapisi pasir urug dengan ketebalan minimal 10 cm;
i) dalam hal kondisi lokasi tidak dapat memenuhi huruf h, maka ukuran dan jenis pondasi menyesuaikan dengan kondisi lokasi, jenis tanah, dan kemiringan lahan.
Gambar Contoh Konstruksi Tiang Tunggal Rambu Peringatan
Gambar Contoh Konstruksi Tiang Tunggal Rambu Petunjuk Arah
Gambar Contoh Konstruksi Tiang Tunggal Rambu Petunjuk Tempat
Gambar Contoh Konstruksi Tiang Ganda Papan Informasi
2) Jenis konstruksi tiang rambu selain bahan Logam:
a) ketinggian tiang disesuaikan dengan kebutuhan ukuran daun rambu paling tinggi 265 (dua ratus enam puluh lima) sentimeter dan paling rendah 175 (seratus tujuh puluh lima) sentimeter diukur dari permukaan jalan tertinggi sampai dengan sisi daun rambu bagian bawah atau papan tambahan bagian bawah apabila rambu dilengkapi dengan papan tambahan;
b) kebutuhan pengikat daun rambu dan tiang disesuaikan dengan kondisi di lapangan; dan
3) Konstruksi tiang papan infomasi bencana sementara:
a) penyangga dan rangka utama minimal menggunakan besi siku ukuran 40x40x3 mm;
b) rangka tempat menempelkan papan informasi minimal menggunakan besi plat strip ukuran 30x3 mm;
c) penyangga, rangka utama dan rangka tempat menempelkan papan informasi dilapisi dengan cat hitam.
Contoh Gambar Konstruksi Tiang Rambu dan Papan Informasi Sementara Tampak Depan
Contoh Gambar Konstruksi Tiang Rambu dan Papan Informasi Sementara Tampak Belakang
E.
PENEMPATAN DAN PEMASANGAN
1. Ketentuan Umum Penempatan dan Pemasangan Rambu dan Papan Informasi memperhatikan ketentuan sebagai berikut:
a. Karakteristik bahaya bencana;
b. Karakteristik risiko bencana di wilayah/kawasan;
c. Rencana penanganan kedaruratan bencana di berbagai level;
d. Rencana evakuasi bencana;
e. Rencana tata ruang dan wilayah/kawasan;
f. Perlengkapan jalan yang sudah terpasang;
g. Konstruksi/struktur fisik fasilitas/sarana mitigasi bencana di wilayah/kawasan;
h. Fungsi dan arti sarana/perlengkapan informasi bencana lainnya;
i. Fungsi dan ruang jalan (badan jalan, ruang manfaat, dan ambang wilayah jalan);
j. Efektivitas fungsi rambu dan papan informasi;
k. Kondisi, cuaca dan faktor geografis, geometrik, permukaan jalan, dan kecepatan rencana jalan; dan
l. Etika, estetika, ukuran (dimensi) dan Pola penyebaran.
2. Ketentuan Khusus Selain ketentuan umum di atas, terdapat ketentuan khusus yang disesuaikan dengan jenis rambu, sebagai berikut:
a) Rambu Peringatan Rambu peringatan ditempatkan pada lokasi potensi adanya bahaya dan/atau pada awal memasuki lokasi bahaya.
b) Rambu Larangan Rambu larangan ditempatkan pada titik lokasi dan/atau pada awal memasuki lokasi larangan.
3. Rambu Petunjuk lokasi Rambu Petunjuk Lokasi Evakuasi dan Pengungsian ditempatkan pada lokasi yang ditunjuk.
4. Rambu Petunjuk arah evakuasi Rambu Petunjuk [arah] evakuasi ke kiri dan Rambu Petunjuk [arah] evakuasi ke kanan dipasang dengan ketentuan:
a) Dalam satu tiang dapat dipasang rambu arah evakuasi ganda untuk menunjukan arah evakuasi yang sama;
b) Jalan yang tidak mempunyai bahu jalan, Rambu Petunjuk [arah] dapat dipasang pada badan jalan; dan c) Rambu petunjuk arah dapat dipasang sesuai dengan kebutuhan di lapangan.
5. Papan Tambahan a) Papan tambahan ditempatkan pada selain rambu peringatan dengan kata-kata, rambu larangan dengan kata-kata, dan rambu petunjuk dengan kata-kata; dan b) Papan tambahan berfungsi sebagai pelengkap informasi pada rambu bencana selain pada huruf a) di atas.
6. Rambu Sementara Rambu sementara dapat ditempatkan pada bagian jalan sebelum lokasi kejadian bencana, keadaan tertentu, dan kegiatan tertentu.
7. Papan Informasi a) dapat dipasang pada bangunan atau konstruksi yang secara khusus dibangun dan diperuntukkan bagi pemasangan dan penayangan informasi; dan
b) untuk situasi memerlukan pemahaman Internasional, papan informasi dapat dibuat secara bilingual dengan penambahan bahasa inggris.
KEPALA BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SUHARYANTO