Correct Article 22
PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Current Text
(1) Dalam hal Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris tidak mengganti Kerugian Negara dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2), ayat (3), dan Pasal 19 ayat (1), Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh
Hak/Ahli Waris dimaksud dinyatakan wanprestasi.
(2) Sekretaris Utama menyampaikan laporan wanprestasi sebagaimana dimaksud ayat (1) kepada Kepala selaku PPKN untuk diteruskan kepada Majelis dan Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris.
(3) Laporan wanprestasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disampaikan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dinyatakan wanprestasi.
(4) Format surat laporan wanprestasi tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction
