Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris tidak mengganti Kerugian Negara dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2), ayat (3), dan Pasal 19 ayat (1), Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dimaksud dinyatakan wanprestasi. (2) Sekretaris Utama menyampaikan laporan wanprestasi sebagaimana dimaksud ayat (1) kepada Kepala selaku PPKN untuk diteruskan kepada Majelis dan Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris. (3) Laporan wanprestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dinyatakan wanprestasi. (4) Format surat laporan wanprestasi tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction