Correct Article 21
PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Current Text
(1) Sekretaris Utama wajib melakukan pemantauan atas ketaatan Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dalam melakukan pembayaran sesuai dengan SKTJM.
(2) Dalam hal Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris melalaikan kewajiban pembayaran sesuai dengan SKTJM, Sekretaris Utama menyampaikan teguran tertulis.
(3) Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dalam hal pembayaran tidak dipenuhi setelah 7 (tujuh) hari kerja sebagaimana disepakati dalam SKTJM.
(4) Format surat teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction
