Correct Article 9
PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Current Text
(1) PPKN berwenang menyelesaikan Kerugian Negara dengan Tuntutan Ganti Kerugian.
(2) Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pejabat yang Diberi Kewenangan.
Your Correction
