Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 62

PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Terhadap Kerugian Negara yang terjadi sebelum Peraturan Badan ini mulai berlaku dan belum dilakukan Tuntutan Ganti Kerugian, berlaku ketentuan dalam Peraturan Badan ini.
Your Correction