Correct Article 61
PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Current Text
Tuntutan Ganti Kerugian yang sedang dilaksanakan terhadap Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris sebelum Peraturan Badan ini mulai berlaku, disesuaikan berdasarkan Peraturan Badan ini.
Your Correction
