Correct Article 59
PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Current Text
(1) Dalam rangka menunjang kelancaran penyelesaian Kerugian Negara, setiap unit kerja eselon I dan unit kerja eselon II di lingkungan BNPB melaksanakan penatausahaan berkas kasus Kerugian Negara yang ada pada unitnya secara tertib dan teratur.
(2) Pelaksanaan penatausahaan penyelesaian Kerugian Negara dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. dalam hal Kerugian Negara terjadi pada unit kerja eselon I atau unit kerja eselon II di lingkungan BNPB, penatausahaan penyelesaian Kerugian Negara dilaksanakan oleh pejabat administrator atau setingkat yang ditunjuk oleh Pimpinan Unit Kerja eselon I atau unit kerja eselon II yang menangani kasus Kerugian Negara; dan
b. dalam hal Kerugian Negara terjadi pada instansi eksternal BNPB selaku penerima dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara BNPB, penatausahaan penyelesaian Kerugian Negara dilaksanakan oleh pejabat yang ditunjuk oleh Kepala.
(3) Pelaksana penatausahaan penyelesaian Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyampaikan salinan berupa hasil penatausahaan kepada unit kerja di bidang keuangan dalam bentuk dokumen digital.
(4) Unit kerja di bidang keuangan melaksanakan penatausahaan berdasarkan salinan hasil penatausahaan yang disampaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Your Correction
