Correct Article 58
PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Current Text
Dalam hal kasus Kerugian Negara sudah terdapat putusan pengadilan maka penyelesaian Kerugian Negara mengikuti putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Your Correction
