Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 58

PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal kasus Kerugian Negara sudah terdapat putusan pengadilan maka penyelesaian Kerugian Negara mengikuti putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Your Correction