Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 51

PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyerahan upaya penagihan Kerugian Negara kepada panitia urusan piutang negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 dan Pasal 50 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction