Correct Article 51
PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Current Text
Penyerahan upaya penagihan Kerugian Negara kepada panitia urusan piutang negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 dan Pasal 50 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
