Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 49

PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kepala menyerahkan upaya penagihan Kerugian Negara kepada panitia urusan piutang negara berdasarkan SKP2K yang diterbitkan atas penggantian Kerugian Negara yang dinyatakan wanprestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak SKP2K diterbitkan.
Your Correction