Correct Article 7
PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Current Text
(1) Dalam hal informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 mengindikasikan keterlibatan Pimpinan Unit kerja atau Pimpinan Unit Kerja tidak melaksanakan ketentuan Pasal 5, Kepala BNPB melakukan verifikasi.
(2) Dalam melakukan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat menunjuk Pegawai Negeri Bukan Bendahara di lingkungan BNPB untuk melakukan tugas verifikasi terhadap informasi.
(3) Tata cara verifikasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 berlaku secara mutatis mutandis untuk verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Your Correction
