Correct Article 6
PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Current Text
(1) Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dilakukan dengan membandingkan antara catatan atau laporan mengenai uang/barang dan bukti fisik uang/barang.
(2) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat indikasi Kerugian Negara, Pimpinan Unit Kerja menindaklanjuti indikasi Kerugian Negara dengan ketentuan sebagai berikut:
a. melaporkan kepada Kepala melalui Sekretaris Utama; dan
b. memberitahukan kepada Badan Pemeriksa Keuangan melalui Inspektur Utama.
(3) Dalam hal indikasi kerugian negara dilakukan oleh Kepala, tindak lanjut dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat informasi tentang:
a. pernyataan bahwa indikasi Kerugian Negara bersifat nyata;
b. sumber informasi Kerugian Negara;
c. objek indikasi Kerugian Negara; dan
d. informasi lain terkait Kerugian Negara yang tersedia.
(5) Laporan atau pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah diperoleh informasi terjadinya Kerugian Negara.
(6) Format dokumen terkait informasi dan pelaporan Kerugian Negara tercantum pada Format nomor 1 sampai dengan nomor 5 dalam Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction
