Correct Article 4
PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Current Text
Informasi terjadinya Kerugian Negara bersumber dari:
a. hasil pengawasan yang dilaksanakan oleh Pimpinan Unit Kerja;
b. hasil pengawasan yang dilaksanakan oleh aparat pengawas internal pemerintah dan/atau Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
c. pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan;
d. laporan tertulis yang bersangkutan;
e. informasi tertulis dari masyarakat secara bertanggung jawab;
f. Perhitungan Ex Officio; dan/atau
g. pelapor secara tertulis.
Your Correction
