Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang PEMULIHAN DENGAN SEGERA PRASARANA DAN SARANA VITAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Laporan operasi Pemulihan Dengan Segera disampaikan secara rutin dan sewaktu-waktu apabila diperlukan kepada Komandan Posko PDB. (2) Laporan operasi Pemulihan Dengan Segera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian tidak terpisahkan dari laporan pelaksanaan penanganan darurat bencana.
Your Correction