Correct Article 7
PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang PEMULIHAN DENGAN SEGERA PRASARANA DAN SARANA VITAL
Current Text
(1) Operasi Pemulihan Dengan Segera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c dilaksanakan pada masa status keadaan darurat bencana ditetapkan berdasarkan rencana operasi Pemulihan Dengan Segera.
(2) Operasi Pemulihan Dengan Segera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Posko PDB.
(3) Pembentukan dan pelaksanaan tugas Posko PDB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
