Correct Article 12
PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang PEMULIHAN DENGAN SEGERA PRASARANA DAN SARANA VITAL
Current Text
(1) Evaluasi merupakan kegiatan penilaian capaian hasil pelaksanaan kegiatan Pemulihan Dengan Segera dengan membandingkan pada target dan sasaran yang tertuang pada dokumen rencana operasi pemulihan segera prasarana dan sarana vital yang telah disusun.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara rutin maupun pada saat tertentu sesuai dengan kebutuhan selama proses kegiatan operasi Pemulihan Dengan Segera berlangsung dan/atau setelah status darurat bencana berakhir.
(3) Pelaksanaan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan oleh Posko PDB, BNPB/BPBD, kementerian/lembaga/instansi terkait sesuai dengan peraturan perundang-perundangan.
Your Correction
