Correct Article 11
PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang PEMULIHAN DENGAN SEGERA PRASARANA DAN SARANA VITAL
Current Text
(1) Pemantauan merupakan kegiatan untuk memastikan pelaksanaan kegiatan operasi Pemulihan Dengan Segera dilaksanakan sesuai rencana operasi Pemulihan Dengan Segera yang telah ditetapkan.
(2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan selama proses kegiatan operasi Pemulihan Dengan Segera berlangsung.
(3) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Posko PDB, BNPB/BPBD, kementerian/lembaga/instansi terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-perundangan.
(4) Hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Komandan Posko PDB.
Your Correction
