Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang PEMULIHAN DENGAN SEGERA PRASARANA DAN SARANA VITAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaksanaan kegiatan Pemulihan Dengan Segera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat didukung bantuan Pemulihan Dengan Segera. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan petunjuk pelaksanaan.
Your Correction