Correct Article 2
PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang PEMULIHAN DENGAN SEGERA PRASARANA DAN SARANA VITAL
Current Text
(1) Kegiatan Pemulihan Dengan Segera meliputi:
a. pembersihan lokasi terdampak bencana; dan
b. perbaikan darurat sarana dan prasarana vital.
(2) Pembersihan lokasi terdampak bencana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a merupakan penyelenggaraan pembersihan dan/atau menyingkirkan bahan/barang akibat kejadian bencana yang mencakup:
a. puing-puing;
b. sampah;
c. lumpur;
d. abu vulkanik;
e. bahan/barang yang rusak;
f. limbah bahan berbahaya dan beracun; dan/atau
g. bahan/barang akibat kejadian bencana lainnya yang mengganggu kehidupan masyarakat.
(3) Perbaikan darurat sarana dan prasarana vital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan terhadap:
a. jaringan air bersih/minum;
b. jaringan listrik dan lampu penerangan;
c. jaringan telekomunikasi;
d. jaringan irigasi;
e. jaringan jalan dan jembatan;
f. jaringan transportasi;
g. sarana pengisian bahan bakar umum; dan
h. fasilitas pelayanan umum dan pemerintahan.
(4) Jaringan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf f meliputi pelabuhan, bandara, terminal, dan stasiun.
(5) Fasilitas pelayanan umum dimaksud pada ayat (3) huruf h mencakup fasilitas layanan kesehatan, fasilitas layanan pendidikan, tempat ibadah, dan pasar.
Your Correction
