Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pelatihan Penanggulangan Bencana

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam rangka penyelenggaraan pelatihan, diperlukan Tenaga Pelatihan. (2) Tenaga Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. pengelola pelatihan; b. penyelenggara pelatihan; c. tenaga pengajar; d. widyaiswara; e. pengelola sistem informasi pelatihan; f. perancang Kurikulum; dan g. evaluator. (3) Pengelola pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Tenaga Pelatihan yang merencanakan, melaksanakan, mengawasi, mengendalikan dan mengevaluasi program pelatihan dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku dan memiliki sertifikat Management of Training. (4) Penyelenggara pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Tenaga Pelatihan yang menyelenggarakan pelatihan dan memiliki sertifikat Training Officer Course. (5) Tenaga pengajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan Tenaga Pelatihan yang mendidik, mengajar, melatih, mengevaluasi, dan melakukan pengembangan pelatihan. (6) Tenaga pengajar sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berasal dari: a. unsur widyaiswara; b. unsur praktisi yang merupakan tenaga profesional; dan c. dosen dari perguruan tinggi yang telah memiliki sertifikat Training of Trainers. (7) Widyaiswara merupakan PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh untuk melaksanakan kegiatan pelatihan, pengembangan pelatihan, dan penjaminan mutu pelatihan dalam rangka pengembangan Kompetensi yang berkedudukan di lembaga penyelenggara pelatihan pada Instansi Pemerintah. (8) Pengelola Sistem Informasi Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e merupakan Tenaga Pelatihan yang mengelola sistem informasi pelatihan, mengembangkan teknologi pembelajaran dan memiliki pendidikan dan pengalaman kerja di bidang teknologi informasi. (9) Perancang Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f merupakan Tenaga Pelatihan yang merancang Kurikulum pelatihan, dan memiliki sertifikat dalam perancangan Kurikulum atau memiliki pengetahuan dan pengalaman perancangan Kurikulum. (10) Evaluator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g merupakan Tenaga Pelatihan yang mengevaluasi penyelenggaraan pelatihan dan memiliki pengetahuan dan pengalaman evaluasi pelatihan.
Your Correction