Correct Article 15
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pelatihan Penanggulangan Bencana
Current Text
(1) Dalam rangka penyelenggaraan Pelatihan Teknis PB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diperlukan perangkat pelatihan.
(2) Perangkat pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bahan atau metode yang digunakan untuk penyelenggaraan pelatihan.
(3) Perangkat pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disiapkan sesuai dengan program Pelatihan PB.
Your Correction
