Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pelatihan Penanggulangan Bencana

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d dilaksanakan oleh evaluator. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: a. peserta; b. Tenaga Pelatihan; c. pelaksanaan; dan d. retensi pengetahuan dan kemanfaatan. (3) Evaluasi terhadap peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilaksanakan untuk mengetahui peningkatan kemampuan peserta dari aspek kognitif, afektif, dan psikomotorik. (4) Evaluasi terhadap Tenaga Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilaksanakan untuk memberikan respon atau persepsi dari peserta terhadap kualitas Tenaga Pelatihan. (5) Evaluasi terhadap pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilaksanakan untuk menilai kualitas pelayanan pelaksanaan pelatihan. (6) Evaluasi terhadap retensi pengetahuan dan kemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dilaksanakan untuk memonitor retensi pengetahuan dan kemanfaatan pelatihan terhadap penguatan Kompetensi alumni pelatihan.
Your Correction