Correct Article 12
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pelatihan Penanggulangan Bencana
Current Text
(1) Pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dilaksanakan sesuai model pelatihan.
(2) Model pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. langsung; dan
b. tidak langsung.
(3) Model pelatihan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan metode pelaksanaan pelatihan yang terdiri dari klasikal dan ruang maya.
(4) Model pelatihan tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan metode pelaksanaan pembelajaran jarak jauh dan pembelajaran secara mandiri.
Your Correction
