Correct Article 10
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pelatihan Penanggulangan Bencana
Current Text
(1) Persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b merupakan proses penyiapan program Pelatihan PB berdasarkan hasil usulan dan identifikasi kebutuhan pelatihan.
(2) Persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tahapan:
a. penyusunan agenda;
b. penyusunan jadwal kegiatan;
c. penentuan sasaran peserta pelatihan, tempat penyelenggaraan, dan sarana prasarana yang dibutuhkan;
d. pembagian peran, tugas dan tanggung jawab penyelenggara;
e. penentuan tenaga pengajar berdasarkan Kurikulum pelatihan yang diselenggarakan; dan
f. penyimpulan hasil rapat.
Your Correction
