Correct Article 9
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pelatihan Penanggulangan Bencana
Current Text
(1) Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a terdiri atas:
a. identifikasi kebutuhan; dan/atau
b. usulan unit teknis.
(2) Identifikasi kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dilakukan dengan cara:
a. analisis yang memuat mengenai kebutuhan Pelatihan PB;
b. rapat koordinasi teknis; dan/atau
c. penyebarluasan kuisioner.
(3) Usulan unit teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disampaikan secara kedinasan dengan memuat kebutuhan pelatihan dan nama calon peserta pelatihan.
Your Correction
