Correct Article 7
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pelatihan Penanggulangan Bencana
Current Text
Peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diseleksi oleh penyelenggara pelatihan dan ditetapkan oleh pimpinan penyelenggara pelatihan.
Your Correction
