Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pelatihan Penanggulangan Bencana

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diseleksi oleh penyelenggara pelatihan dan ditetapkan oleh pimpinan penyelenggara pelatihan.
Your Correction