Correct Article 6
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pelatihan Penanggulangan Bencana
Current Text
(1) Peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 harus memenuhi syarat:
a. diusulkan oleh pejabat pembina kepegawaian, pimpinan organisasi atau pendaftaran mandiri;
b. sesuai dengan Kurikulum; dan
c. sehat jasmani dan rohani.
(2) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), peserta pelatihan tingkat lanjut telah mengikuti dan lulus pada pelatihan tingkat dasar.
Your Correction
