Correct Article 5
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pelatihan Penanggulangan Bencana
Current Text
Peserta Pelatihan Teknis PB terdiri atas:
a. ASN;
b. prajurit Tentara Nasional INDONESIA;
c. anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA; dan/atau
d. Masyarakat.
Your Correction
