Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pelatihan Penanggulangan Bencana

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Peserta Pelatihan Teknis PB terdiri atas: a. ASN; b. prajurit Tentara Nasional INDONESIA; c. anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA; dan/atau d. Masyarakat.
Your Correction