Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pelatihan Penanggulangan Bencana

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelatihan Teknis PB terdiri atas: a. pelatihan tingkat dasar; b. pelatihan tingkat lanjutan; dan c. pelatihan kepemimpinan bidang penanggulangan bencana. (2) Pelatihan tingkat dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan pelatihan untuk membangun individu yang profesional berlandaskan prinsip dasar dan sistem penyelenggaraan penanggulangan bencana. (3) Pelatihan tingkat lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan pelatihan untuk meningkatkan Kompetensi sesuai kebutuhan individu/organisasi. (4) Pelatihan kepemimpinan bidang penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan pelatihan untuk membentuk karakter pemimpin bidang penanggulangan bencana yang kolaboratif, strategis, adaptif, dan solutif.
Your Correction