Correct Article 4
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pelatihan Penanggulangan Bencana
Current Text
(1) Pelatihan Teknis PB terdiri atas:
a. pelatihan tingkat dasar;
b. pelatihan tingkat lanjutan; dan
c. pelatihan kepemimpinan bidang penanggulangan bencana.
(2) Pelatihan tingkat dasar sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a merupakan pelatihan untuk membangun individu yang profesional berlandaskan prinsip dasar dan sistem penyelenggaraan penanggulangan bencana.
(3) Pelatihan tingkat lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b merupakan pelatihan untuk meningkatkan Kompetensi sesuai kebutuhan individu/organisasi.
(4) Pelatihan kepemimpinan bidang penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan pelatihan untuk membentuk karakter pemimpin bidang penanggulangan bencana yang kolaboratif, strategis, adaptif, dan solutif.
Your Correction
