Correct Article 26
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pelatihan Penanggulangan Bencana
Current Text
Pendanaan Pelatihan PB bersumber dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara
b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan
c. sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
