Correct Article 25
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pelatihan Penanggulangan Bencana
Current Text
(1) Dalam rangka dukungan pelaksanaan pelatihan dibentuk Sistem Manajemen Pembelajaran.
(2) Sistem Manajemen Pembelajaran merupakan media informasi dan komunikasi serta pusat pembelajaran yang dapat diakses oleh publik dan tersedia secara daring di laman website Pusdiklat PB.
(3) Sistem Manajemen Pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai prinsip satu data.
(4) Pembangunan dan pengembangan Sistem Manajemen Pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh unit kerja yang mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan pelayanan di bidang pengelolaan data dan informasi, dan pengembangan basis data dan informasi.
Your Correction
