Correct Article 24
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pelatihan Penanggulangan Bencana
Current Text
(1) Selain STTP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat
(2), peserta pelatihan kepemimpinan bidang penanggulangan bencana yang telah memenuhi persyaratan kelulusan dapat diberikan brevet sebagai tanda kecakapan.
(2) Pemberian brevet sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh kepala BPNB.
Your Correction
