Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pelatihan Penanggulangan Bencana

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) STTP dan surat keterangan diterbitkan oleh Pusdiklat PB atau Lembaga Penyelenggara Pelatihan Terakreditasi. (2) Dalam hal penyelenggaraan pelatihan dilaksanakan oleh penyelenggara lainnya, STTP dan surat keterangan diterbitkan oleh Pusdiklat PB.
Your Correction