Correct Article 22
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pelatihan Penanggulangan Bencana
Current Text
(1) STTP dan surat keterangan diterbitkan oleh Pusdiklat PB atau Lembaga Penyelenggara Pelatihan Terakreditasi.
(2) Dalam hal penyelenggaraan pelatihan dilaksanakan oleh penyelenggara lainnya, STTP dan surat keterangan diterbitkan oleh Pusdiklat PB.
Your Correction
