Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pelatihan Penanggulangan Bencana

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam rangka mengukur dan menilai Kompetensi Teknis peserta Pelatihan Teknis PB, dapat dilakukan uji Kompetensi Teknis penanggulangan bencana. (2) Uji Kompetensi Teknis penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui layanan Lembaga Sertifikasi Profesi BNPB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction