Correct Article 20
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pelatihan Penanggulangan Bencana
Current Text
(1) Dalam rangka mengukur dan menilai Kompetensi Teknis peserta Pelatihan Teknis PB, dapat dilakukan uji Kompetensi Teknis penanggulangan bencana.
(2) Uji Kompetensi Teknis penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui layanan Lembaga Sertifikasi Profesi BNPB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
