Correct Article 19
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pelatihan Penanggulangan Bencana
Current Text
(1) Pelatihan fungsional bidang penanggulangan bencana sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dilaksanakan dalam rangka pemenuhan Kompetensi jabatan fungsional.
(2) Jenis, peserta, tahapan penyelenggaraan dan penyelenggara pelatihan fungsional bidang penanggulangan bencana dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
