Correct Article 1
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pelatihan Penanggulangan Bencana
Current Text
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Pelatihan Penanggulangan Bencana yang selanjutnya disebut Pelatihan PB adalah aktivitas untuk meningkatkan mutu, keahlian, kemampuan dan keterampilan sumber daya manusia di bidang penanggulangan bencana.
2. Pelatihan Teknis Penanggulangan Bencana yang selanjutnya disebut Pelatihan Teknis PB adalah proses penyelenggaraan belajar mengajar dalam rangka meningkatkan kemampuan sumber daya manusia yang diselenggarakan untuk memberikan penguasaan pengetahuan dan keterampilan di bidang penanggulangan bencana.
3. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
4. Tenaga Pelatihan adalah ASN atau nonASN yang memiliki sertifikat di bidang tertentu yang ditugaskan dalam penyelenggaraan pelatihan.
5. Kompetensi adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/ perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan dalam tugas jabatannya.
6. Kompetensi Teknis adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan.
7. Surat Tanda Tamat Pelatihan yang selanjutnya disingkat STTP adalah dokumen tertulis yang menyatakan bahwa peserta telah dinyatakan lulus, berhasil mengikuti serta menyelesaikan keseluruhan program pelatihan dengan baik, dan berhasil mencapai Kompetensi yang dipersyaratkan.
8. Kurikulum adalah rencana dan pengaturan mengenai capaian pembelajaran, proses, dan penilaian yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pembelajaran Pelatihan.
9. Sistem Manajemen Pembelajaran adalah sistem informasi yang digunakan dalam pembelajaran Pelatihan PB.
10. Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang selanjutnya disingkat BNPB adalah lembaga pemerintah nonkementerian sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG tentang penanggulangan bencana.
11. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Penanggulangan Bencana yang selanjutnya disebut Pusdiklat PB adalah unit kerja yang mempunyai tugas melaksanakan pengoordinasian dan penyelenggaraan pengembangan kapasitas sumber daya manusia di bidang penanggulangan bencana.
12. Lembaga Penyelenggara Pelatihan Terakreditasi adalah lembaga penyelenggara pelatihan pemerintah atau lembaga penyelenggara pelatihan nonpemerintah yang telah mendapatkan pengakuan tertulis terakreditasi dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana untuk menyelenggarakan Pelatihan PB.
13. Masyarakat adalah orang perseorangan dan lembaga usaha.
Your Correction
