Correct Article 22
PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYUSUNAN RENCANA KONTINGENSI BENCANA
Current Text
(1) Rencana Kontingensi Bencana disampaikan kepada pihak terkait penanganan kedaruratan bencana dalam rangka
pelayanan publik.
(2) Penyampaian Rencana Kontingensi Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara resmi.
Your Correction
