Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYUSUNAN RENCANA KONTINGENSI BENCANA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Rencana Kontingensi Bencana disampaikan kepada pihak terkait penanganan kedaruratan bencana dalam rangka pelayanan publik. (2) Penyampaian Rencana Kontingensi Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara resmi.
Your Correction