Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYUSUNAN RENCANA KONTINGENSI BENCANA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Rencana Kontingensi Bencana berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun. (2) Rencana Kontingensi Bencana dapat dilakukan reviu secara berkala paling sedikit 6 (enam) bulan sekali. (3) Dalam hal hasil reviu diusulkan perubahan Rencana Kontingensi Bencana, dapat dilakukan pemutakhiran. (4) Pelaksanaan pemutakhiran dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimuat dalam Pasal 19. (5) Pemutakhiran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memperbaharui masa berlaku Rencana Kontingensi Bencana.
Your Correction