Correct Article 17
PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYUSUNAN RENCANA KONTINGENSI BENCANA
Current Text
(1) Penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c dilaksanakan sebagai proses formalisasi rencana kontingensi.
(2) Penetapan untuk tingkat pusat dilaksanakan oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
(3) Penetapan untuk tingkat daerah dilaksanakan oleh Kepala Daerah.
Your Correction
