Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYUSUNAN RENCANA KONTINGENSI BENCANA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c dilaksanakan sebagai proses formalisasi rencana kontingensi. (2) Penetapan untuk tingkat pusat dilaksanakan oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana. (3) Penetapan untuk tingkat daerah dilaksanakan oleh Kepala Daerah.
Your Correction