Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYUSUNAN RENCANA KONTINGENSI BENCANA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Konfirmasi kesepakatan para pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a berupa penyepakatan terhadap substansi dan rincian dari rancangan awal Rencana Kontingensi Bencana.
Your Correction