Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYUSUNAN RENCANA KONTINGENSI BENCANA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Finalisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c terdiri atas: a. konfirmasi kesepakatan para pihak; b. penyempurnaan rancangan Rencana Kontingensi Bencana; dan c. penetapan.
Your Correction