Correct Article 11
PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYUSUNAN RENCANA KONTINGENSI BENCANA
Current Text
(1) Penatakelolaan administrasi dan sumber daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b meliputi:
a. mekanisme pengelolaan administrasi dan keuangan untuk penanganan kedaruratan; dan
b. mekanisme pengelolaan sumber daya penanganan kedaruratan berupa ketersediaan, kebutuhan, dan kesenjangan sumber daya; dan
c. mekanisme dan strategi pemenuhan kesenjangan.
(2) Kesenjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kesenjangan pada administrasi dan/atau sumber daya yang tersedia dengan yang dibutuhkan.
Your Correction
