Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYUSUNAN RENCANA KONTINGENSI BENCANA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penatalaksanaan respon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a dilakukan untuk menentukan: a. tujuan; b. sasaran; c. konsep operasi; d. struktur organisasi penanganan kedaruratan; dan e. kegiatan pokok. (2) Tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa narasi yang memuat tujuan umum penanganan darurat dan tujuan khusus sesuai kebijakan daerah. (3) Sasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa kesepakatan target atau capaian dari tujuan atau operasi penanganan kedaruratan. (4) Konsep operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa ruang lingkup operasi penanganan darurat bencana dan penjabaran tindakan yang akan dilakukan dalam kurun waktu atau periode yang telah ditentukan. (5) Struktur organisasi penanganan kedaruratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berupa penetapan bidang tugas dan fungsi organisasi penanganan kedaruratan sesuai dengan konsep operasi. (6) Kegiatan pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e berupa penjabaran fungsi operasional dari masing- masing bidang ke dalam bentuk kegiatan pokok. (7) Kegiatan pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (6) merupakan kerangka respon dalam penyusunan Rencana Kontingensi Bencana yang terdiri atas: a. kegiatan prioritas yang dirancang berdasarkan kemampuan sumber daya yang tersedia; dan b. kegiatan lain yang diperlukan. (8) Penentuan struktur organisasi penanganan kedaruratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berpedoman pada Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana mengenai Sistem Komando Penanganan Darurat Bencana.
Your Correction