Correct Article 9
PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYUSUNAN RENCANA KONTINGENSI BENCANA
Current Text
Penentuan kerangka respon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c meliputi:
a. penatalaksanaan respon;
b. penatakelolaan administrasi dan sumber daya;
c. pengendalian; dan
d. pemenuhan kelengkapan operasi.
Your Correction
