Correct Article 8
PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYUSUNAN RENCANA KONTINGENSI BENCANA
Current Text
Pengembangan kerangka respon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b merupakan landasan penanganan kedaruratan yang telah disepakati atau ditetapkan dalam Rencana Penanggulangan Kedaruratan Bencana.
Your Correction
